RAMADHAN BULAN PENUH BERKAH
Mohammad Sabeni, MA*
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ
عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا, غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
melakukan ibadah Ramadhan karena iman dan mengharap ridlo-Nya, maka
diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat." Muttafaq Alaihi
Para pembaca yang budiman
Malam tadi pemerintah telah menetapkan awal Puasa Ramadan
tahun 1433 H jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012. Namun demikian,
ada sebahagian saudara kita pada hari ini (Jumat tanggal 20 Juli 2012 )
telah melaksanakan ibadah shaum Ramadan sebagai hari pertama. Marilah
kita sikapi perbedaan perbedaan yang bersifat ikhtilaf (bersifat far’ie bukan bersifat ushuly dalam
konteks ushul al-Fiqh). Kita jadikan perbedaan itu sebagai pembawa
rahmah dan kebaikan bersama sebagai upaya menciptakan persatuan dan
kesatuan umat Islam di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kolom renungan ini, mari kita berusaha
dengan penuh kesungguhan untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan
yang penuh berkah ini dengan mempelajari berbagai aspek yang berhubungan
dengan kesempurnaan dan keabsahan ibadah shaum Ramadan yang merupakan kewajiban bagi setiap umat Nabi Muhammad yang beriman secara totalitas (memenuhi memenuhi 6 pilar keimanan) sebagai landasan aqidah Islamiyah.
Para pembaca yang mudah-mudah dirahmati Allah
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dasar ibadah dalam Islam terutama ibadah
mahdah (ibadah yang tata aturannya telah dibakukan seperti salat,
puasa, zakat dan haji) adalah keimanan. Begitu pula dengan ibadah puasa.
Firman Allah dalam al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 menunjukkan bahwa seruan kewajiban ibadah shaum ditujukan kepada orang-orang beriman dengan ياايهاالذين آمنوا))
Kata آمنوا dari segi aturan bahasa Arab (baca: sharf) bukan diartikan “percaya” tetapi “saling mempecayai atau saling mengimani. Dari kata tersebut melahirkan dua pihak yang terlibat yaitu pihak yang dimani sebagai pihak pertama yang membuat aturan main dan yang mengimani (mukmin) sebagai pihak ke dua yang wajib melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pertama. Sebagaimana
lazimnya dalam bertransaksi antara dua pihak yang melakukan perjanjian
secara tertulis, maka apabila pihak kedua melanggar aturan yang telah
ditetapkan oleh pihak pertama, maka secara otomatis perjanjian tersebut dibatalkan. Dengan demikian, posisi iman dalam ibadah dalam Islam sangat menentukan.
Ibadah puasa atau
shaum merupakan ibadah yang sangat rahasia dan bentuk imbalannya pun
tidak dapat diditeksi sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Berbeda dengan salat contohnya. Ibadah salat merupakan ibadah yang harus diwujudkan dalam bentuk keterlibatan hati (niat), gerakan-gerakan dan perkataan yang semua itu berlangsung secara
sistimatis dalam putaran yang dinamakan rakaat. Sehingga ukuran
keberhasilan salat secara fiqhiyyah apabila terpenuhi syarat dan
rukunnya. Ibadah zakat diwajibkan hanya kepada para orang kaya dan
telah cukup nishab dan haul yang melibatkan harta benda atau yang
disamakan dengan harta. Ibadah haji merupakan ibadah yang diperuntukkan
bagi mukmin yang mampu untuk
melaksanakannya (ibadah bersyarat). Sedangkan puasa adalah ibadah yang
wajib dilakukan oleh setiap mukmin tanpa memperhatikan status soaial.
Secara sederhana para ulama fiqh mendefinisikan puasa secara bahasa dengan “menahan atau mengendalikan” diri untuk tidak melakukan aktivitas. Jika kita perhatikan semua makhluk hidup melakukan
hal yang sama. Hal itu dilakukan sebagai strategi untuk mendekati
mangsa yang menjadi sasarannya. Seekor singa umpamnaya berusaha
menahan diri untuk tidan mengaum dan bergerak mendekati mangsanya
sebelum suasana aman dan terkendali. Begitulah setiap hewan melakukannya
demi tercapai tujuan yang diinginkan.
Para
ulama fiqh memberikan definisi pauasa secara istilahy (syar’ie) dengan
“menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat, rukun dan niat tertentu”. Yang
paling digarisbawahi oleh setiap orang berpuasa adalah “hal-hal yang
membatalkan” baik yang membatalkan pauasa itu sendiri maupun yang
membatalkan pahalanya. Rasulullah bersabda yang artinya “ Betapa banyak
orang yang berpuasa hanya
merasakan haus dan lapar”.Ungkapan inilah yang perlu kita renungkan agar
ibadah puasa yang kita laksanakan selama satu bulan tidak dianggap
tiada berarti dan pada akhirnya harapan dan tujuan yang Allah tetapkan tidak tercapai.
Sebagai penutup
renunagan ini,marilah kita semua secara cermat untuk meraih berbagai
fasilitas istimewa yang terdapat di bulan Ramadan yang penuh berkah ini
dengan melakukan seragkaian ibadah baik yang wajib maupun yang sunnah seperti
berpuasa sesuai dengan ketentuan, salat tarawih, tadarrus al-Quran baik
secara perorangan maupun kelompok, memperbanyak ibadah sosial berinfaq,
shadaqah, memberi jamuan berbuka puasa di tempat kita tinggal dan
bentuk ibadah lainnya yang telah
anjurkan oleh Allah dan Rasulullah SAW. Semoga Allah memberi kesanggupan
dan kesempatan untuk kita menjalankan aktivitas di atas dengan penuh
kesungguhan dan keikhlasan. Amien
^ Dosen dan Pemerhati Pemikiran Islam pada Fakultas Agama Islam Unisma Bekasi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !